1.Pengertian Lahan Kritis
Lahan kritis merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia atau biologi yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan social ekonomi di sekitar daerah pengaruhnya ( Setiawan, 1996). Untuk menilai kritis tidaknya suatu lahan, dapat dilihat dari kemampuan lahan tersebut. Sedangkan untuk mengetahui kemampuan suatu lahan dapat dilihat dari besarnya resiko ancaman atau hambatan dalam pemamfaatan lahan tersebut.
Lahan ini masih dapat dikelola walaupun produktivitasnya rendah. Bahkan dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, lahan tersebut akan menjadi padang pasir dan bukit-bukit batu atau cadas. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan lahan kritis antara lain:
1. Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
2.Genangan air yang terus-menerus seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa menyebabkan tanahnya bersifat asam.
3.Erosi tanah dan mass wasting biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Mass wasting adalah gerakan massa tanah menuruni lereng.
4.Pengelolaan tanah yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi,pegunungan, daerah miring, atau bahkan di dataran rendah.
5.Masuknya material yang dapat bertahan lama ke lahan pertanian karena tidak dapat diuraikan oleh bakteri, misalnya sampah plastik.
6.Pembekuan air, biasanya terjadi di daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
7.Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian, baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh lahan kritis, bisa melakukan rehabilitasi dan konservasi.
2.Lahan Potensial
Lahan potensial adalah lahan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Dalam arti sempit lahan potensial selalu dikaitkan dengan produksi pertanian, yaitu lahan yang dapat memberikan hasil pertanian yang tinggi walaupun dengan biaya pengelolaan yang rendah. Tetapi dalam arti luas, lahan potensial dikaitkan dengan fungsinya bagi kehidupan manusia, yaitu lahan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga potensial tidaknya suatu lahan diukur sampai sejauh mana lahan tersebut memberikan manfaat secara optimal bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh, suatu lahan tidak potensial untuk lahan pertanian tetapi potensial untuk permukiman, pariwisata, atau kegiatan lainnya.
Istilah lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968). Secara lebih rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976).
Umumnya lahan potensial dikaitkan dengan sector pertanian sehingga lahan ini mempunyai kemampuan untuk lahan produksi. Permasalahan dan penggunaan lahan di seluruh dunia bersifat umum, baik di negara maju maupun negara sedang berkembang. Hal ini terutama akan menjadi menonjol bersamaan dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk dan proses industrialisasi.
Contoh penggunaan lahan untuk pemukiman penduduk adalah sebagai berikut:
a.Daya dukung tanah, yaitu kemampuan tanah untuk menahan beban per ton per meter persegi.
b.Fluktuasi air adalah kedalaman muka air tanah, hal ini erat hubungannya dengan kenyamanan penghuni permukiman, misanya air tanah dangkal yang dapat menjadikan tanah menjadi lembab.
c.Kandungan lempung yang berat berpengaruh terhadap kembang kerutnya tanah, hal ini erat hubungannya dengan pembuatan jalan, rumah dan sebagainya. Cara mengatasi hal demikian adalah dengan membuat pondasi sistem cakar ayam.
d.Topografi erat kaitannya dengan penempatan permukiman penduduk, yang harus diingat adalah kemiringan lereng yang diukur dari bidang horizontal. Lereng yang masuk kategori bagus adalah yang mempunyai kemiringan 0% - 3%.
A.Pemanfaatan Lahan Potensial dan Kendalanya
1. Di Daerah Pantai
Pemanfaatan lahan potensial di daerah pantai digunakan untuk usaha tambak udang dan bandeng. Kendalanya adalah adanya air pasang. Cara menanggulanginya dengan memasang pintu pengatur keluar masuknya air laut, dengan tujuan PH airnya tetap (PH = keasaman). Lahan potensial di daerah pantai digunakan untuk membuat garam. Kendalanya adalah air hujan (curah hujan) yang tidak menentu. Lahan potensial di daerah pantai dapat digunakan untuk objek wisata. Kendalanya adalah jalur transportasi, penerangan (listrik), dan tradisi masyarakat setempat.
2. Di Daerah Dataran Rendah
Lahan ini dimanfaatkan untuk tanah pertanian. Kendalanya adalah adanya genangan air yang lama. Penanggulangannya dapat dilakukan dengan cara
a. Pembuatan tanggul sungai
b. Pengaturan penggunaan lahan secara benar
c. Pembuatan saluran air (drainase).
3. Di Daerah Pegunungan
Pemanfaatan lahan potensial di daerah pegunungan digunakan untuk usaha perkebunan. Kendalanya adalah terjadi erosi. Cara menanggulanginya dengan jalan memakai atau menggunakan teknik pengelolaan lahan dan penanaman pohon pelindung. Daerah potensial di daerah pegunungan juga dapat digunakan untuk objek wisata. Kendalanya adalah jalur transportasi, komunikasi, dan objek wisata tersebut belum dikelola secara profesional.
B. Upaya Pelestarian dan Peningkatan Manfaat Lahan Potensial
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan manfaat lahan potensial adalah
1. Menjaga lahan dari bahaya erosi dengan jalan pembuatan teras atau sengkedan
2. Meningkatkan dan memanfaatkan kesuburan tanah
3. Melakukan pergiliran tanaman (crops rotation), yaitu menanam tanaman dengan cara bergantian, misalnya dari padi ganti kacang kedelai, padi lagi, ganti jagung, begitu seterusnya
4. Mengadakan teknik penanaman dengan sistem kontur.
5. Untuk Di daerah Pertanian :
a. Intensifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan pemupukan, pengairan dan pengolahan tanah yang baik dan leratur.
b. Eksentifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian.
c. Mekanisasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan mesinmesin.
d. Deversifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan pemanasan berbagai tanaman (tanaman palawija)
e. Rehabilitasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengganti tanaman yang sudah tua dan tidak produktif (tamanan industri).
3.Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan suatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi hutan dan lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya (Wahono, 2002).
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1991, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetative dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Menurut Supriyanto(1996) kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umumnya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas pembalakan.
Menurut Undang – Undang ,penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
Luas lahan kritis diperkirakan meningkat rata-rata 400.000 ha/tahun jika tidak ada upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang memadai. Peningkatan luas lahan kritis terutama disebabkan oleh pengelolaan yang tidak benar, antara lain penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya serta tidak disertai dengan usaha konservasi tanah dan air (Amiruddin Syam, 2003).
Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
Lahan kritis yang semakin luas akan mengancam kehidupan baik yang di darat maupun perairan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan kritis diperlukan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut secara optimal sebagaimana mestinya dan tentunya berguna bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Adapun tujuan dari pembangunan kembali lahan kritis adalah :
Kondisi lahan kritis berbeda- beda, sehingga cara menanganinya pun tidak akan sama. Kegiatan merehabilitasi lahan kritis memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Peningkatan mutu sumber daya manusia yang menangani lahan kritis merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan pencapaian sasaran rehabilitasi lahan kritis tersebut.(Tinambunan, 1995).
Lahan kritis merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia atau biologi yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan social ekonomi di sekitar daerah pengaruhnya ( Setiawan, 1996). Untuk menilai kritis tidaknya suatu lahan, dapat dilihat dari kemampuan lahan tersebut. Sedangkan untuk mengetahui kemampuan suatu lahan dapat dilihat dari besarnya resiko ancaman atau hambatan dalam pemamfaatan lahan tersebut.
Lahan ini masih dapat dikelola walaupun produktivitasnya rendah. Bahkan dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, lahan tersebut akan menjadi padang pasir dan bukit-bukit batu atau cadas. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan lahan kritis antara lain:
1. Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
2.Genangan air yang terus-menerus seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa menyebabkan tanahnya bersifat asam.
3.Erosi tanah dan mass wasting biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Mass wasting adalah gerakan massa tanah menuruni lereng.
4.Pengelolaan tanah yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi,pegunungan, daerah miring, atau bahkan di dataran rendah.
5.Masuknya material yang dapat bertahan lama ke lahan pertanian karena tidak dapat diuraikan oleh bakteri, misalnya sampah plastik.
6.Pembekuan air, biasanya terjadi di daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
7.Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian, baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh lahan kritis, bisa melakukan rehabilitasi dan konservasi.
2.Lahan Potensial
Lahan potensial adalah lahan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Dalam arti sempit lahan potensial selalu dikaitkan dengan produksi pertanian, yaitu lahan yang dapat memberikan hasil pertanian yang tinggi walaupun dengan biaya pengelolaan yang rendah. Tetapi dalam arti luas, lahan potensial dikaitkan dengan fungsinya bagi kehidupan manusia, yaitu lahan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga potensial tidaknya suatu lahan diukur sampai sejauh mana lahan tersebut memberikan manfaat secara optimal bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh, suatu lahan tidak potensial untuk lahan pertanian tetapi potensial untuk permukiman, pariwisata, atau kegiatan lainnya.
Istilah lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968). Secara lebih rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976).
Umumnya lahan potensial dikaitkan dengan sector pertanian sehingga lahan ini mempunyai kemampuan untuk lahan produksi. Permasalahan dan penggunaan lahan di seluruh dunia bersifat umum, baik di negara maju maupun negara sedang berkembang. Hal ini terutama akan menjadi menonjol bersamaan dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk dan proses industrialisasi.
Contoh penggunaan lahan untuk pemukiman penduduk adalah sebagai berikut:
a.Daya dukung tanah, yaitu kemampuan tanah untuk menahan beban per ton per meter persegi.
b.Fluktuasi air adalah kedalaman muka air tanah, hal ini erat hubungannya dengan kenyamanan penghuni permukiman, misanya air tanah dangkal yang dapat menjadikan tanah menjadi lembab.
c.Kandungan lempung yang berat berpengaruh terhadap kembang kerutnya tanah, hal ini erat hubungannya dengan pembuatan jalan, rumah dan sebagainya. Cara mengatasi hal demikian adalah dengan membuat pondasi sistem cakar ayam.
d.Topografi erat kaitannya dengan penempatan permukiman penduduk, yang harus diingat adalah kemiringan lereng yang diukur dari bidang horizontal. Lereng yang masuk kategori bagus adalah yang mempunyai kemiringan 0% - 3%.
A.Pemanfaatan Lahan Potensial dan Kendalanya
1. Di Daerah Pantai
Pemanfaatan lahan potensial di daerah pantai digunakan untuk usaha tambak udang dan bandeng. Kendalanya adalah adanya air pasang. Cara menanggulanginya dengan memasang pintu pengatur keluar masuknya air laut, dengan tujuan PH airnya tetap (PH = keasaman). Lahan potensial di daerah pantai digunakan untuk membuat garam. Kendalanya adalah air hujan (curah hujan) yang tidak menentu. Lahan potensial di daerah pantai dapat digunakan untuk objek wisata. Kendalanya adalah jalur transportasi, penerangan (listrik), dan tradisi masyarakat setempat.
2. Di Daerah Dataran Rendah
Lahan ini dimanfaatkan untuk tanah pertanian. Kendalanya adalah adanya genangan air yang lama. Penanggulangannya dapat dilakukan dengan cara
a. Pembuatan tanggul sungai
b. Pengaturan penggunaan lahan secara benar
c. Pembuatan saluran air (drainase).
3. Di Daerah Pegunungan
Pemanfaatan lahan potensial di daerah pegunungan digunakan untuk usaha perkebunan. Kendalanya adalah terjadi erosi. Cara menanggulanginya dengan jalan memakai atau menggunakan teknik pengelolaan lahan dan penanaman pohon pelindung. Daerah potensial di daerah pegunungan juga dapat digunakan untuk objek wisata. Kendalanya adalah jalur transportasi, komunikasi, dan objek wisata tersebut belum dikelola secara profesional.
B. Upaya Pelestarian dan Peningkatan Manfaat Lahan Potensial
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan manfaat lahan potensial adalah
1. Menjaga lahan dari bahaya erosi dengan jalan pembuatan teras atau sengkedan
2. Meningkatkan dan memanfaatkan kesuburan tanah
3. Melakukan pergiliran tanaman (crops rotation), yaitu menanam tanaman dengan cara bergantian, misalnya dari padi ganti kacang kedelai, padi lagi, ganti jagung, begitu seterusnya
4. Mengadakan teknik penanaman dengan sistem kontur.
5. Untuk Di daerah Pertanian :
a. Intensifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan pemupukan, pengairan dan pengolahan tanah yang baik dan leratur.
b. Eksentifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian.
c. Mekanisasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan mesinmesin.
d. Deversifikasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan pemanasan berbagai tanaman (tanaman palawija)
e. Rehabilitasi = Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengganti tanaman yang sudah tua dan tidak produktif (tamanan industri).
3.Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan suatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi hutan dan lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya (Wahono, 2002).
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1991, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetative dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Menurut Supriyanto(1996) kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umumnya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas pembalakan.
Menurut Undang – Undang ,penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
- Mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya – daya alam, hama serta penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, hasil hutan, inventarisasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Luas lahan kritis diperkirakan meningkat rata-rata 400.000 ha/tahun jika tidak ada upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang memadai. Peningkatan luas lahan kritis terutama disebabkan oleh pengelolaan yang tidak benar, antara lain penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya serta tidak disertai dengan usaha konservasi tanah dan air (Amiruddin Syam, 2003).
Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
- Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
- Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
- Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
- Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
- Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
- Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
Lahan kritis yang semakin luas akan mengancam kehidupan baik yang di darat maupun perairan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan kritis diperlukan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut secara optimal sebagaimana mestinya dan tentunya berguna bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Adapun tujuan dari pembangunan kembali lahan kritis adalah :
- Meningkatnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat
- Meningkatkan produktivitas
- Meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik
- Menyediakan air dan udara yang bersih
- Terpeliharanya sumber daya genetic
- Panorama lingkungan yang indah, unik dan menarik
Kondisi lahan kritis berbeda- beda, sehingga cara menanganinya pun tidak akan sama. Kegiatan merehabilitasi lahan kritis memerlukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Peningkatan mutu sumber daya manusia yang menangani lahan kritis merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan pencapaian sasaran rehabilitasi lahan kritis tersebut.(Tinambunan, 1995).